CATATANKU, SEMOGA JADI TULISANKU

CATATANKU, SEMOGA JADI TULISANKU



MISI

CATATANKU, SEMOGA JADI TULISANKU



Senin, 13 Januari 2014

PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2013 DAN PERMASALAHAN TEKNIS DI LAPANGAN BESERTA SOLUSINYA


 1.  Apakah peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN?
Peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN. Kelulusan yang bersangkutan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui  rapat dewan guru dengan mengacu kepada kriteria
kelulusan yang ada di dalam POS UN tahun 2013. 

2. Bagaimana jika ada kesalahan soal dalam distribusi, misalnya soal untuk provinsi A dikirim ke provinsi B?
Dengan adanya pencetakan naskah secara terpusat seperti sekarang ini, kemungkinan  kecil akan terjadi kesalaan distribusi soal. Namun, jika hal itu terjadi, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari perguruan
tinggi di wilayah tersebut menghubungi pihak percetakan untuk menggantikan dengan naskah soal yang benar dan dibuatkan berita acara. Tanggungjawab percetakan adalah mengirimkan naskah UN ke
tempat tujuan yang benar.   
 
3. Bagaimana pelaksanaan UN bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille? 
Bagi  peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille, akan didampingi oleh guru pengawas untuk membacakan soal ujian. Untuk itu akan ada penambahan waktu 40 menit dengan jedah
waktu 30 menit antar mata pelajaran. 

4. Bagaimana jika ada kekurangan/kerusakan naskah soal dan LJUN di ruang ujian? 
a.  Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.

b.  Jika  sebelum UN dimulai dan diketahui ada  kekurangan naskah soal dan LJUN dalam jumlah yang banyak dan  naskah soal dan LJUN cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan diperbolehkan memfotokopi sesuai jumlah yang diperlukan. Pada saat proses fotokopi, siswa tetap menunggu sampai soal yang difotokopi datang, kemudian mereka memulai UN secara bersama-sama. Pada saat memfotokopi naskah, supaya diperhatikan naskahnya lengkap sepasang antara LJUN dengan naskah soalnya
sehingga barcode di naskah soal sesuai dengan barcode di LJUN.  

c.  Jika di sekolah atau wilayah tersebut tidak ada mesin fotokopi, maka siswa yang tidak mendapatkan naskah soal UN diberi soal yang sudah dikerjakan oleh temannya dan jawaban ditulis di kertas kosong sebagai pengganti LJUN. Selanjutnya soal dan jawaban dibawa ke tempat pemindaian (PTN) untuk dipindah ke LJUN dengan
dibuatkan berita acara.  Dalam hal ini, di tempat pemindaian harus sudah disiapkan LJUNnya dan petugas pemindaian harus sudah dicoaching sebelumnya bagaimana mengantisipasi  kejadian seperti ini.

d.  Jika di tengah-tengah pelaksanaan ujian peserta ujian menggunakan hapusan kemudian LJUNnya rusak atau robek, maka peserta ujian harus diberikan pasangan naskah soal dan LJUN yang baru. Peserta
ujian tidak harus mengulang atau mengerjakan kembali soal-soal yang sudah dikerjakannya, tetapi cukup mengerjakan soal nomor berikutnya pada naskah soal (tidak pada LJUN) atau pada kertas
kosong (HVS). Soal dan jawaban  dikumpulkan dan dikirim ke tempat pemindaian. Petugas pemindai harus hati-hati menanganinya karena kemungkinan ada siswa yang mengerjakan soal loncat-loncat
nomornya Kejadian ini harus dituangkan dalam berita acara.
Sebelum pemindaian, petugas pemindai akan memindahkan jawaban tersebut ke LJUN  terlebih dahulu. Kejadian ini dibuatkan berita acara di tempat pemindaian. 

5. Bagaimana jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal dari naskah soal/LJUN cadangan di ruang ujian atau ruang lain atau
sekolah lain.  

6. Bagaimana penempatan peserta dalam ruang ujian jika ada yang kurang dari 20 peserta? 
a.  Jika peserta UN di sekolah/madrasah  sudah dibagi menjadi 20 peserta untuk setiap ruang ujian dan masih ada kelebihan < 5 (lima) peserta, maka pembagian peserta ujian di dalam ruang ujian  diatur
sebagai berikut: 

Jumlah Peserta                     Ruang 1    Ruang 2
21                                                         10          11
22                                            10        12
23                                            10        13
24                                            10        14
25                                            10        15

b.  Jika kelebihan peserta > 6 siswa, maka peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri. 

7. Apa tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran POS UN oleh peserta UN atau pengawas ruang ujian?
a.  Untuk jenis pelanggaran ringan, cukup diberi peringatan secara lisan. 
b.  Untuk jenis pelanggaran sedang dan berat, pengawas satuan pendidikan atau penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan melaporkan temuan tersebut ke Posko UN untuk ditindaklanjuti. 
c.  Laporan harus disertai dengan data-data dan bukti-bukti yang valid,
akurat, dan dapat dipercaya.

8.  Untuk daerah terpencil yang sarana transportasinya terbatas,
pengawas satuan pendidikan tidak bisa menyerahkan LJUN dari
satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi setiap hari. Apa yang
harus dilakukan?
Dalam kondisi seperti itu, LJUN dapat disimpan di titik simpan soal
terakhir sampai hari terakhir UN dengan pengamanan dari Kepolisian.
Selanjutnya pengawas menyerahkan  LJUN tersebut ke perguruan tinggi
pada hari terakhir ujian dengan mempertimbangkan keberadaan sarana
transportasi di wilayah tersebut.  

9. Apa yang harus dilakukan jika LJUN tidak dapat  dipindai?
Petugas mengecek dan memastikan apakah masalah tersebut
disebabkan oleh kerusakan mesin pemindai (scanner) atau disebabkan
oleh LJUN. Jika kesalahan pada alat pemindai, maka perlu diperbaiki. 
Jika kesalahan pada LJUN maka perlu diteliti apakah  ada kesalahan
pengisian oleh peserta didik atau ada sebab lain. Petugas pemindai
perlu membuat solusi atas masalah tersebut, misalnya menghitamkan
jawaban siswa yang tidak terbaca, dan dituangkan dalam berita acara. 

10. Diagram alur kekurangan atau kerusakan naskah soal dan LJUN adalah
sebagai berikut. 





0 comments: