1. Apakah peserta UN yang hamil atau sedang
tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN?
Peserta UN
yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN. Kelulusan
yang bersangkutan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mengacu kepada
kriteria
kelulusan yang
ada di dalam POS UN tahun 2013.
2. Bagaimana
jika ada kesalahan soal dalam distribusi, misalnya soal untuk provinsi A
dikirim ke provinsi B?
Dengan adanya
pencetakan naskah secara terpusat seperti sekarang ini, kemungkinan kecil akan terjadi kesalaan distribusi soal.
Namun, jika hal itu terjadi, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari
perguruan
tinggi di
wilayah tersebut menghubungi pihak percetakan untuk menggantikan dengan naskah
soal yang benar dan dibuatkan berita acara. Tanggungjawab percetakan adalah
mengirimkan naskah UN ke
tempat tujuan
yang benar.
3. Bagaimana
pelaksanaan UN bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam
bentuk Braille?
Bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan
soal UN dalam bentuk Braille, akan didampingi oleh guru pengawas untuk
membacakan soal ujian. Untuk itu akan ada penambahan waktu 40 menit dengan
jedah
waktu 30 menit
antar mata pelajaran.
4. Bagaimana
jika ada kekurangan/kerusakan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
a. Jika terjadi kekurangan
naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan
LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
b. Jika
sebelum UN dimulai dan diketahui ada
kekurangan naskah soal dan LJUN dalam jumlah yang banyak dan naskah soal dan LJUN cadangan tidak
mencukupi, maka penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan diperbolehkan
memfotokopi sesuai jumlah yang diperlukan. Pada saat proses fotokopi, siswa
tetap menunggu sampai soal yang difotokopi datang, kemudian mereka memulai UN
secara bersama-sama. Pada saat memfotokopi naskah, supaya diperhatikan
naskahnya lengkap sepasang antara LJUN dengan naskah soalnya
sehingga
barcode di naskah soal sesuai dengan barcode di LJUN.
c. Jika di sekolah atau wilayah tersebut tidak
ada mesin fotokopi, maka siswa yang tidak mendapatkan naskah soal UN diberi soal
yang sudah dikerjakan oleh temannya dan jawaban ditulis di kertas kosong
sebagai pengganti LJUN. Selanjutnya soal dan jawaban dibawa ke tempat
pemindaian (PTN) untuk dipindah ke LJUN dengan
dibuatkan
berita acara. Dalam hal ini, di tempat
pemindaian harus sudah disiapkan LJUNnya dan petugas pemindaian harus sudah
dicoaching sebelumnya bagaimana mengantisipasi
kejadian seperti ini.
d. Jika di tengah-tengah
pelaksanaan ujian peserta ujian menggunakan hapusan kemudian LJUNnya rusak atau
robek, maka peserta ujian harus diberikan pasangan naskah soal dan LJUN yang
baru. Peserta
ujian tidak
harus mengulang atau mengerjakan kembali soal-soal yang sudah dikerjakannya,
tetapi cukup mengerjakan soal nomor berikutnya pada naskah soal (tidak pada
LJUN) atau pada kertas
kosong (HVS).
Soal dan jawaban dikumpulkan dan dikirim
ke tempat pemindaian. Petugas pemindai harus hati-hati menanganinya karena
kemungkinan ada siswa yang mengerjakan soal loncat-loncat
nomornya
Kejadian ini harus dituangkan dalam berita acara.
Sebelum
pemindaian, petugas pemindai akan memindahkan jawaban tersebut ke LJUN terlebih dahulu. Kejadian ini dibuatkan
berita acara di tempat pemindaian.
5. Bagaimana
jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
Peserta UN
yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan
LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal dari naskah soal/LJUN
cadangan di ruang ujian atau ruang lain atau
sekolah
lain.
6. Bagaimana
penempatan peserta dalam ruang ujian jika ada yang kurang dari 20 peserta?
a. Jika peserta UN di sekolah/madrasah sudah dibagi menjadi 20 peserta untuk setiap
ruang ujian dan masih ada kelebihan < 5 (lima) peserta, maka pembagian
peserta ujian di dalam ruang ujian diatur
sebagai
berikut:
Jumlah Peserta Ruang
1 Ruang 2
21
10 11
22 10 12
23 10 13
24 10 14
25 10 15
b. Jika kelebihan peserta > 6 siswa, maka
peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri.
7. Apa
tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran POS UN oleh peserta UN atau
pengawas ruang ujian?
a. Untuk jenis pelanggaran ringan, cukup diberi
peringatan secara lisan.
b. Untuk jenis pelanggaran sedang dan berat,
pengawas satuan pendidikan atau penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan
melaporkan temuan tersebut ke Posko UN untuk ditindaklanjuti.
c. Laporan harus disertai dengan data-data dan
bukti-bukti yang valid,
akurat, dan
dapat dipercaya.
8. Untuk daerah terpencil yang sarana
transportasinya terbatas,
pengawas
satuan pendidikan tidak bisa menyerahkan LJUN dari
satuan
pendidikan ke Perguruan Tinggi setiap hari. Apa yang
harus
dilakukan?
Dalam kondisi
seperti itu, LJUN dapat disimpan di titik simpan soal
terakhir
sampai hari terakhir UN dengan pengamanan dari Kepolisian.
Selanjutnya
pengawas menyerahkan LJUN tersebut ke
perguruan tinggi
pada hari
terakhir ujian dengan mempertimbangkan keberadaan sarana
transportasi
di wilayah tersebut.
9. Apa yang
harus dilakukan jika LJUN tidak dapat
dipindai?
Petugas
mengecek dan memastikan apakah masalah tersebut
disebabkan
oleh kerusakan mesin pemindai (scanner) atau disebabkan
oleh LJUN.
Jika kesalahan pada alat pemindai, maka perlu diperbaiki.
Jika kesalahan
pada LJUN maka perlu diteliti apakah ada
kesalahan
pengisian oleh
peserta didik atau ada sebab lain. Petugas pemindai
perlu membuat
solusi atas masalah tersebut, misalnya menghitamkan
jawaban siswa
yang tidak terbaca, dan dituangkan dalam berita acara.
10. Diagram
alur kekurangan atau kerusakan naskah soal dan LJUN adalah
sebagai
berikut.
0 comments:
Posting Komentar