CATATANKU, SEMOGA JADI TULISANKU

CATATANKU, SEMOGA JADI TULISANKU



MISI

CATATANKU, SEMOGA JADI TULISANKU



Minggu, 28 April 2013

PEDOMAN PENJAMINAN MUTU (2),


  Diperbanyak secara terbatas oleh:  Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Gedung E 2 Lantai 2 ,Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta, 2007

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memiliki pemikiran yang luas dan komprehensif mengenai kehidupan bangsa Indonesia dalam kancah dunia yang selalu berubah. Pemikiran tersebutdiwujudkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu bahwa: “tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan nasional tersebut bias dicapai antara lain dengan melalui penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh bangsa Indonesia. Di dalam UUD 1945 pada Pasal 31 dinyatakan bahwa:  (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayainya; serta (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Pemerintah menyadari pentingnya pendidikan yang bermutu bagi bangsa Indonesia. Oleh karenanya Pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu yang didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan telah
BAB I
PENDAHULUAN
1.       Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pedoman Penjaminan Mutu ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 menetapkan tahapan skala prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005 - 2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.Kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu pranata kehidupan sosial yang kuat dan berwibawa, serta memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan peradaban bangsa Indonesia. Pendidikan telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia dari satu masa ke masa yang lainnya, baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbagai kajian dan pengalaman menunjukkan bahwa pendidikan memberi manfaat yang luas bagi kehidupan suatu bangsa. Pendidikan mampu melahirkan masyarakat terpelajar dan berakhlak mulia yang menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera. Pendidikan juga meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga mampu hidup harmoni dan toleran dalam kemajemukan, sekaligus memperkuat kohesi sosial dan memantapkan wawasan kebangsaan untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis.Di sisi lain, pendidikan juga memberikan sumbangan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan tenaga kerja berpengetahuan, menguasai teknologi, dan mempunyai keahlian dan keterampilan.Tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan yang memadai akan memberi kontribusi pada peningkatan produktivitas nasional. Berbagai studi di bidang pembangunan ekonomi memperlihatkan betapa adakorelasi positif antara tingkat pendidikan suatu masyarakat dengan kemajuan ekonomi. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan memiliki nilai ekonomis, karena dapat meningkatkanproduktivitas yang memacu proses pertumbuhan ekonomi.
2.       Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pedoman Penjaminan Mutu Salah satu upaya untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 50 Ayat (3), yakni “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional”.Pengembangan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing bangsa Indonesia di forum internasional. Agar penyelenggaraan Sekolah/Madrasah BertarafInternasional sesuai dengan yang diharapkan, Departemen Pendidikan Nasional perlu membuat “Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”.

B. Landasan Kebijakan
Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional berlandaskan pada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50 menyatakan bahwa:
• Ayat (1): Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
• Ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutupendidikan nasional.
• Ayat (3): Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa:
Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.
4. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa,perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat
kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antarapemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yangbersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional sebanyak 112 unit di seluruh Indonesia.
C. Tujuan
Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional ini disusun untuk memberikan penjelasan dan ketentuan secara umum bagi para pemangku kepentingan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan Sekolah/Madrasah dalam menyelenggarakan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pedoman ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan:
1. Memiliki persepsi yang sama tentang penjaminan mutu Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional yang efektif, efisien, dan inovatif; 2. Menjabarkan secara operasional sesuai dengan karakteristik dan
kebutuhan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional; dan 3. Melaksanakan seluruh proses penjaminan mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional mulai dari kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporannya.

A. Konsepsi
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional merupakan “Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam  bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional”. Pada prinsipnya, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional harus bisa memberikan jaminan mutu pendidikan dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Nasional Pendidikan.
Esensi dari rumusan konsepsi Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan yaitu Sekolah/Madrasah yang sudah melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
2. Diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan dapat dilaksanakan melalui dua cara sebagai berikut:
a. Adaptasi yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam Standar Nasional Pendidikan dengan mengacu pada

BAB II
KONSEPSI DAN KARAKTERISTIK SEKOLAH/MADRASAH BERTARAF INTERNASIONAL
a. Standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan;
b. Adopsi yaitu penambahan unsur-unsur tertentu yang belum ada dalam Standar Nasional Pendidikan dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan;
c. OECD yang berlokasi di Paris Perancis merupakan organisasi internasional untuk membantu pemerintahan negara-negara anggotanya menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Secara historis, Konvensi OECD pada awalnya ditandatangai hanya oleh beberapa negara pada tanggal 14 Desember 1960. Sejak saat itu sampai sekarang ini sebanyak 30 negara telah menjadi anggota dan telah menyerahkan instrumen ratifikasi ke OECD,yaitu: Australia: 7 June 1971; Austria: 29 September 1961; Belgium: 13 September 1961; Canada: 10 April 1961; Czech Republic: 21 December 1995; Denmark: 30 May 1961; Finland: 28 January 1969; France: 7 August 1961; Germany: 27 September 1961; Greece: 27 September 1961; Hungary: 7 May 1996; Iceland: 5 June 1961; Ireland: 17 August 1961; Italy: 29 March 1962; Japan: 28 April 1964; Korea: 12 December 1996; Luxembourg: 7 December 1961; Mexico: 18 May 1994; Netherlands: 13 November 1961; New Zealand: 29 May 1973;Norway: 4 July 1961; Poland: 22 November 1996; Portugal: 4 August 1961; Slovak Republic: 14 December 2000; Spain:3 August 1961; Sweden: 28 September 1961; Switzerland: 28 September 1961; Turkey: 2 August 1961; United Kingdom: 2 May 1961; United States: 12 April 1961. Dalam bulan Mei 2007, negara-negara anggota OECD menyetujui untuk mengundang Chile, Estonia, Israel, Russia dan Slovenia guna mendiskusikankemungkinan menjadi negara anggota. Hal yang sama juga ditawarkan untuk memperluas kemungkinan keanggotaan kepada Brazil, China, India, Indonesia, dan South Africa; dand. Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan adalah negara-negara maju yang tidak termasuk dalam keanggotaan OECD, tetapi keunggulan pendidikannya bisa diadaptasi dan/atau diadopsi.
3. Daya saing di forum internasional memiliki makna bahwa siswadan lulusan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional antara lain dapat:
(a) melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang bertarafinternasional, baik di dalam maupun di luar negeri; (b) mengikutisertifikasi bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh salah
satu negara OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyaikeunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; (c) meraih medalitingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika,
teknologi, seni, dan olah raga; dan (d) bekerja pada lembaga-lembagainternasional dan/atau negara-negara lain.
B. Karakteristik
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional memiliki karakteristikkeunggulan yang ditunjukkan dengan pengakuan internasionalterhadap proses dan hasil atau keluaran pendidikan yang berkualitas
dan teruji dalam berbagai aspek. Pengakuan internasional ditandaidengan penggunaan standar pendidikan internasional dan dibuktikandengan hasil sertifikasi berpredikat baik dari salah satu negara anggotaOECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.

A. Akreditasi
Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan keberhasilan memperoleh akreditasi yang sangat baik. Akreditasi menentukan kelayakan program pendidikan dan/atau satuan pendidikan itu sendiri. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indicator kinerja kunci minimal, yaitu perolehan sertifikat akreditasi minimal “predikat A” dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M).
Dengan memperoleh “predikat A” pada setiap periode akreditasi berarti bahwa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional setiap saat selalu menunjukkan keunggulan kinerja yang sangat baik dan sekaligus merupakan pengakuan terhadap kemampuan Sekolah/Madrasah untuk menjamin mutu pendidikan secara optimal.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan, yaitu hasil akreditasi yang baik dari salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.

B. Kurikulum
Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan keberhasilan melaksanakan kurikulum secara tuntas. Kurikulum merupakan acuan dalam penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan


BAB III
PENJAMINAN MUTU SEKOLAH/MADRASAH BERTARAF INTERNASIONAL
 Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai berikut:
1) menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2) menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK;
3) memenuhi Standar Isi; dan
4) memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
1) sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing;
2) muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu Negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya  yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan
3) menerapkan standar kelulusan sekolah/madrasah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan.
C. Proses Pembelajaran
Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan keberhasilan melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Proses pembelajaran disesuaikan dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Proses. Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
1) proses pembelajaran pada semua mata pelajaran menjadi teladan bagi sekolah/madrasah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneural, jiwa patriot, dan jiwa inovator; 10Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pedoman Penjaminan Mutu
2) diperkaya dengan model proses pembelajaran sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan;
3) menerapkan pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran;
4) pembelajaran mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan  intikejuruan menggunakan bahasa Inggris, sementara pembelajaranmata pelajaran lainnya, kecuali pelajaran bahasa asing, harus
menggunakan bahasa Indonesia; dan
5) pembelajaran dengan bahasa Inggris untuk mata pelajaran kelompok sains dan matematika untuk SD/MI baru dapat dimulai pada Kelas IV.
Dalam proses pembelajaran selain menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, juga bisa menggunakan bahasa lainnya yang sering digunakan dalam forum internasional, seperti bahasa Perancis,Spanyol, Jepang, Arab, dan China.
D. Penilaian
Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan keberhasilan menunjukkan kinerja pendidikan yang optimal melalui penilaian. Penilaian dilakukan untuk mengendalikan mutu pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Penilaian terhadap peserta didik dilakukan oleh para guru untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja
kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Penilaian.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan, yaitu memperkaya penilaian kinerja pendidikan dengan model penilaian sekolah unggul dari Negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.

E. Pendidik
Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan guru yang menunjukkan kinerja yang optimal sesuai dengan tugas profesionalnya. Pendidik memiliki peranan yang strategis karena mempunyai tugas profesional untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Pendidik.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
1) Semua guru mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK;
2) Guru mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan mampu mengampu pembelajaran berbahasa Inggris;
3) Minimal 10% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A untuk SD/MI;
4) Minimal 20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A untuk SMP/MTs; dan
5) Minimal 30% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A untuk SMA/SMK/MA/MAK.
Guru dalam proses pembelajaran sepanjang diperlukan dan sesuai dengan kebutuhannya, selain menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris juga bisa menggunakan bahasa lainnya yang sering digunakan dalam forum internasional, seperti bahasa Perancis, Jerman, Spanyol, Jepang, Arab, dan China.
F. Tenaga Kependidikan
Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan kepala sekolah/madrasah yang menunjukkan kinerja yang optimal 12Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pedoman Penjaminan Mutu sesuai dengan tugas profesionalnya, yaitu sebagai pemimpin
manajerial-administratif dan pemimpin manajerial-edukatif.  Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
1) Kepala Sekolah/Madrasah berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A dan telah menempuh pelatihan kepala sekolah/madrasah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh Pemerintah;
2) Kepala Sekolah/Madrasah mampu berbahasa Inggris secara aktif; dan
3) Kepala Sekolah/Madrasah bervisi internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan entrepreneural yang kuat.
G. Sarana dan Prasarana
Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan kewajiban sekolah/madrasah memiliki dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkesinambungan. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Sarana dan Prasarana.Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
1) Setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK;
2) Perpustakaan dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia; dan
3) Dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olah raga, klinik, dan lain sebagainya.

H. Pengelolaan
Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan pengelolaan yang menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Pengelolaan. Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaianindikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
1) Meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000;
2) Merupakan sekolah/madrasah multi-kultural;
3) Menjalin hubungan “sister school” dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri;
4) Bebas narkoba dan rokok;
5) Bebas kekerasan (bullying);
6) Menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam segala aspek pengelolaan sekolah; dan
7) Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga.

I. Pembiayaan
Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan pembiayaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Pembiayaan.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indicator kinerja kunci tambahan, yaitu menerapkan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target Indikator Kunci Tambahan.

A. Model Penyelenggaraan
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dapat diselenggarakan dengan menggunakan model-model penyelenggaraan yang dianggap paling sesuai atau cocok dengan kebutuhan, kekhasan, keunikan, dan
kemampuan yang dimiliki oleh setiap Sekolah/Madrasah, baik untuk penyelenggaraan  Sekolah/Madrasah yang baru maupun pengembangan Sekolah/Madrasah yang sudah ada sebelumnya. Model-modelpenyelenggaraan tersebut adalah sebagaimana diuraikan berikut ini.
1. Model “Terpadu - Satu Sistem atau Satu Atap - Satu Sistem”Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakandengan model “Terpadu atau Satu Atap - Satu Sistem” yaitu
penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional padajenjang pendidikan dasar dan menengah di dalam satu lokasidengan menggunakan sistem pengelolaan pendidikan yang sama.
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakandengan model ini dapat dipimpin oleh seorang direktur/manajeryang mengkoordinasikan tiga kepala Sekolah/Madrasah yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar dan menengah.
2. Model “Terpisah - Satu Sistem atau Tidak Satu Atap - Satu Sistem”Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakandengan model “Terpisah atau Tidak Satu Atap - Satu Sistem” yaitupenyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional padajenjang pendidikan dasar dan menengah di dalam lokasi yangberbeda atau terpisah dengan menggunakan sistem pengelolaan

0 comments: