CATATANKU, SEMOGA JADI TULISANKU

CATATANKU, SEMOGA JADI TULISANKU



MISI

CATATANKU, SEMOGA JADI TULISANKU



Minggu, 28 April 2013

PEDOMAN PENJAMINAN MUTU,(3)SEKOLAH/MADRASAH BERTARAF INTERNASIONAL


PENYELENGGARAAN  SEKOLAH/MADRASAH BERTARAF INTERNASIONAL
Pendidikan yang sama. Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model ini dapat dipimpin olehseorang direktur/manajer yang mengkoordinasikan tiga kepala
Sekolah/Madrasah yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada pada lokasi berbeda.
Model “Terpisah
 - Beda Sistem atau Tidak Satu Atap
- Beda Sistem” Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model “Terpisah
- Beda Sistem” yaitu penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lokasi yang berbeda (terpisah) dengan sistem pengelolaan pendidikan yang berbeda. Penyelenggaraan model ini disarankan hanya pada fase rintisan penyelenggaraan Sekolah/Madrasah BertarafInternasional yang dalam kurun waktu tertentu harus ditingkatkan secara bertahap ke model penyelenggaraan satu atap dengan satu
sistem atau model penyelenggaraan tidak satu atap dengan satu sistem.
Model “Entry - Exit”
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakandengan model “Entry - Exit” yaitu penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dengan cara mengelola kelas-kelas reguler dankelas-kelas bertaraf internasional. Peserta didik pada kelas-kelasbertaraf internasional yang oleh karena berbagai alasan tertentu
tidak bisa melanjutkan di kelas bertaraf internasional bisa pindahke kelas-kelas reguler. Begitu pula sebaliknya peserta didik padakelas-kelas reguler bisa pindah ke kelas-kelas bertarafinternasional, jika dipandang memenuhi persyaratan yangdiperlukan untuk masuk ke kelas-kelas bertaraf internasional.

Prosedur Penyelenggaraan
1. Pendirian
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional diselenggarakan setelah memenuhi prosedur sebagai berikut:
16 Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pedoman Penjaminan Mutu
1. Mengajukan proposal penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional ke Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melampirkan persyaratan administrasi. Proposal memuat antara lain: visi dan misi Sekolah/Madrasah, program unggulan, target, prestasi akademik dan non akademik, dan data atau informasi daya saing lainnya dari Sekolah/Madrasah yang bersangkutan;
2. Mendapatkan akreditasi yang memenuhi ketentuan BAN S/M dengan nilai minimal predikat “A” atau skor serendah- rendahnya 95; dan
3. Memperoleh ijin resmi untuk menyelenggarakan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Seleksi Calon Siswa
Seleksi calon siswa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional berdasarkan pada prinsip penerimaan siswa baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bisa ditambah dengan hal-hal khusus yang ditentukan oleh Sekolah/Madrasah.

Tahapan Penyelenggaraan
Pengembangan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional perlu dilakukan secara intens, terarah, terencana, bertahap dengan berdasarkan pada skala prioritas yang mempertimbangkan keberagaman dan status Sekolah/Madrasah yang pada saat ini, baik yang baru akan menyelenggarakan maupun yang telah menyelenggarakan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional. Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional hendaknya melalui dua tahapan atau fase, yaitu:
(1) fase rintisan, dan
(2) fase kemandirian.

1. Fase Rintisan
Dalam fase rintisan ini terdiri atas dua tahap, yaitu:
(1) tahap pengembangan kemampuan/kapasitas sumber daya manusia, modernisasi manajemen dan kelembagaan, dan
(2) tahap konsolidasi.  Pengembangan kemampuan/kapasitas sumber daya manusia dilakukan terhadap guru, kepala Sekolah/Madrasah, dan tenagakependidikan lainnya, serta pengembangan dan modernisasi manajemen dan kelembagaan Sekolah/Madrasah. Pengembangankemampuan/kapasitas dilakukan dengan penilaian terhadap kondisinyata sumber daya manusia saat ini yang ada di Sekolah/Madrasahdan ditindaklanjuti dengan pelatihan dan apabila diperlukan dapatmelakukan studi banding ke penyelenggara Sekolah/MadrasahBertaraf Internasional yang well-established. Pengembangan danmodernisasi manajemen Sekolah/M  drasah dilakukan untukmengubah manajemen  Sekolah/Madrasah yang tradisional menjadimanajemen Sekolah/Madrasah yang modern dengan melibatkandan/atau memerankan komite Sekolah/Madrasah. Pengembangan dan modernisasi kelembagaan dilakukan dengan melengkapiinfrastruktur Sekolah/Madrasah yang mengacu pada penggunaanteknologi komunikasi dan informasi (ICT). Konsolidasi dilakukanuntuk menemukan praktek-praktek yang baik (the best practices)dan pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik (the lessons learned),baik melalui diskusi fokus secara terbatas maupun diskusi fokussecara luas melalui lokakarya atau seminar. Melalui fase rintisan ini,pengembangan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional diharapkanbisa memberikan hasil yang optimal, sistemik, dan sistematik.

2. Fase Kemandirian
Dalam fase kemandirian ini, pengembangan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional diharapkan telah mampu bersaing secara internasional yang ditunjukkan oleh kepemilikan daya saing yang tangguh dalam lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,pembiayaan, dan pengelolaan serta kepemimpinan. Dengan kata lain, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional telah memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan bersaing di forum internasional. Indikasi bahwa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional telah mencapai fase kemandirian antara lain yaitu: (a) Tumbuhnya prakarsa sendiri  untuk memajukan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
(b) Kemampuan berfikir dan kesanggupan bertindak secara orisinal dan kreatif (inisiatif ) dalam penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional; dan (c) Kemantapan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional untuk bersaing di forum internasional.

Pemantauan dan Evaluasi
1. Pemantauan
Pemantauan merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai berdasarkan program dan kegiatan di setiap satuan pendidikan. Secara spesifik, pemantauan dilakukan untuk memberikan peringatan dini sekiranya terjadi penyimpangan terhadap input dan proses penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional.
2. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui dan/atau mencari informasi mengenai kekuatan dan kelemahan penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang berdasarkan pada komponen-komponen penjaminan mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan padaprinsip-prinsip sebagai berikut:
(1) kejelasan tujuan dan hasil yang hendak diperoleh dari evaluasi,
(2) Pelaksanaan dilakukan secara komprehensif (input, proses, dan output), objektif, transparan, dan akuntabel,
(3) dilakukan oleh evaluator yang profesional,
(4) dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan para pemangkukepentingan,
(5) dilaksanakan tepat waktu,
(6) dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan, dan
(7) mengacu pada indicator keberhasilan kinerja.
A. Pemerintah
Departemen Pendidikan Nasional menetapkan ketentuan yang berlaku secara nasional dalam penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional. Ketentuan tersebut dilaksanakan oleh unit utama yang terkait sebagaimana diuraikan berikut ini. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengahsesuai dengan kewenangannya:
a. merumuskan dan melaksanakan pengaturan dan perizinan secara nasional atas penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
b. melakukan pembinaan teknis manajerial atas penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
c. mendukung upaya setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional untuk mengembangkan dan/atau memperkaya sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pendidikan;
d. melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Sekolah/Madrasah
Bertaraf Internasional;
e. memberikan fasilitasi teknis terselenggaranya Ujian Nasional bagi Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
f. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu infra-struktur  ekolah/Madrasah Bertaraf Internasional; dan
g. melakukan pengawasan manajerial atas penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional.

PERANAN INSTITUSI BERKENAAN DENGAN SEKOLAH/MADRASAH BERTARAF INTERNASIONAL
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya:
a. melakukan pembinaan teknis profesi dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
b. mendukung upaya setiap penyelenggara Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional untuk mengembangkan dan/atau memperkaya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya; dan
c. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional.
Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kewenangannya:
a. mendukung upaya setiap penyelenggara Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional untuk mengembangkan dan/atau memperkaya kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, dan penilaian;
b. melakukan pengembangan model adaptasi dan adopsi kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan/atau Negara maju lainnya yang mempunyai kelebihan tertentu dalam bidang pendidikan;
c. mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
d. memberikan fasilitasi teknis terselenggaranya Ujian Nasional bagi Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
e. melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi dan LPMP untuk melakukan pendampingan dalam pengembangan Kurikulum Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
f. memonitor dan mengevaluasi secara nasional penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada Menteri; dan
g. mengembangkan pangkalan data dan layanan informasi Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional.

Pemerintah Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan hal-hal yang berlaku pada suatu provinsi tertentu dalam penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional antara lain sebagai berikut:
1. menyusun kebijakan operasional Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional di tingkat propinsi sesuai dengan kebijakan nasional;
2. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional dan program Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional antar kabupaten/kota;
3. memberikan dukungan informasi dan layanan mengenai pengaturan dan perizinan pendirian bagi penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
4. memberikan fasilitasi terselenggaranya Ujian Nasional bagi Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
5. melakukan pengawasan dalam rangka penjaminan mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional; dan
6. menyediakan layanan sistem informasi dan data Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional di tingkat provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan hal-hal yang berlaku pada suatu kabupaten/kota tertentu dalam penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional antara lain sebagai berikut:
1. menyusun kebijakan operasional Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi;
2. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional dan program antar Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
3. memberikan dukungan informasi dan layanan mengenai pengaturan dan perizinan pendirian bagi penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
4. memberikan fasilitasi terselenggaranya Ujian Nasional bagi Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional;
5. melakukan pengawasan dalam rangka penjaminan mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional; dan
6. menyediakan layanan sistem informasi dan data Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional di tingkat kabupaten/kota.

Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional menetapkan hal-hal yang berlaku pada tingkat Sekolah/Madrasah antara lain sebagai berikut:
1. menyusun program Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional, baik jangka pendek dan menengah maupun jangka panjang;
2. mengembangkan dan/atau memperkaya Standar Nasional Pendidikan dengan cara adaptasi atau adopsi yang mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai kelebihan tertentu dalam bidang pendidikan;
3. mengadaptasi dan/atau mengadopsi model-model pengembangan dan/atau pengayaan Standar Nasional Pendidikan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai standar sarana dan prasaran, pengelolaan, dan pembiayaan; Direktorat jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan; dan Badan Penelitian dan Pengembangan mengenai standar isi, proses, kompetensi lulusan, dan penilaian;
4. melaksanakan Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh BSNP; 5. memelihara dan meningkatkan mutu Sekolah/Madrasah untuk berdaya saing di tingkat nasional dan internasional; dan
6. menyediakan layanan sistem informasi dan data di tingkat Sekolah/Madrasah.

PENUTUP
Dengan dikeluarkannya Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional ini diharapkan bisa menyamakan persepsi, pemikiran, upaya, langkah-langkah, dan koordinasi dalam penjaminan mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional di seluruh wilayah tanah air secara efektif, efisien, dan inovatif.Departemen Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Dinas Pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, akan memberikan layanan yang optimal terhadap semua pihak dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang mencakup kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, pemantauan, dan pengevaluasian.Sekolah Bertaraf Internasional menjadi salah satu dari sekian banyak upaya di bidang pendidikan untuk mensejajarkan bangsa dan negara Indonesia dalam forum internasional. Oleh karena itu, semua pihak sudah selayaknya memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional.
Departemen Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Dinas Pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, akan memberikan layanan yang optimal terhadap semua pihak dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang mencakup kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, pemantauan, dan pengevaluasian.
Sekolah Bertaraf Internasional menjadi salah satu dari sekian banyak upaya di bidang pendidikan untuk mensejajarkan bangsa dan negara Indonesia dalam forum internasional. Oleh karena itu, semua pihak sudah selayaknya memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional.

0 comments: