Tenaga
kependidikan adalah profesional. Kata profesi berasal dari Bahasa Inggeris “to profess” yang berarti ikrar atau
pernyataan diri bahwa seseorang akan mengabdi sepenuh hati terhadap pekerjaan
yang telah dipilihnya sebagai karir dan sumber kehidupan sepanjang hayat.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun kinerja profesional adalah:
a. Praktek yang didasari oleh
pemahaman dan penguasaan konsep dan teori yang divalidasi secara empirik secara
terus-menerus. Awal penguasaan ini dibina dan dikembangkan melalui preservice education.
b. Pengakuan klien bahwa keahlian
tersebut menjamin kebutuhannya melalui pelayanan yang benar dan bertanggung
jawab.
c. Perlindungan hukum yang
ditunjukkan oleh sertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan.
d. Adanya sangsi sosial dari
masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan yang keliru (male-practice).
e. Pengaturan perilaku anggotanya
melalui kode etika yang regulatif.
f. Dimilikinya persatuan profesi
yang didukung oleh anggota-anggotanya, yang membuat organisasi tersebut
memiliki posisi tawar-menawar yang kuat dan berpengaruh.
Core competencies Tenaga Kependidikan (dalam hal ini guru) sebagai profesional meliputi:
a.
Memahami
prinsip-prinsip pembelajaran sesuai dengan karakteristik anak didik (paedagogi
dan andragogi)
b. Menguasai bahan ajar
(peta/struktur kajian keilmuan)
c.
Mampu
merancang disain instruksional
d. Mampu mengimplementasikan disain
Instruksional
e.
Memahami
prinsip-prinsip reinforcement dalam proses pembelajaran.
f.
Mampu
menilai efektivitas implementasi pembelajaran.
Mutu proses dan penyelenggaraan pendidikan ditentukan oleh banyak faktor, seperti dirumuskan dalam formula berikut:
|
Keterangan:
MP = Mutu Pendidikan
PPD
= Potensi Peserta Didik
PTK = Profesionalisme Tenaga Kependidikan
FP = Fasilitas Pendidikan/Belajar
BL = Budaya Lembaga Pendidikan
Potensi peserta didik mencakup kondisi
kecerdasan intelektual, emosional, sosial, moral-spiritual, dan fisikal.
Potensi tersebut dipengaruhi oleh pola asuh dan status sosial ekonomi keluarga.
Profesionalisme tenaga kependidikan berkaitan dengan kompetensi untuk melakukan
tugas dan layanan profesi. Kapasitas profesional terutama dibentuk dalam proses
pendidikan pra-jabatan (pre-service
education). Fasilitas pendidikan mencakup sarana, pra-saranan, dan
peralatan lainnya yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan,
seperti laboratorium, perpustakaan, dukungan fasilitas praktek. Budaya lembaga
pendidikan dicerminkan oleh respon psikologis penghuni kampus terhadap
kebijakan lembaga, pola hubungan sosial, serta kondisi penataan kampus yang
melahirkan keamanan, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan.
Ciri profesional utama tenaga
kependidikan adalah kapasitas otonomi profesional, yaitu kapasitas menentukan
tindakan terbaik untuk melayani peserta didik. Ciri utama lainnya adalah
kemampuan adaptabilitas melalui belajar terus menerus, sehingga tenaga kependidikan
itu memiliki kapasitas memperbaharui dirinya nsendiri (self-renewal capacity)
Akhirnya Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dapat disimpulkan
sebagai seluruh kegiatan yang berkaitan dengan
pengakuan pada pentingnya tenaga kerja pada organisasi sebagai sumber daya
manusia yang vital, yang memberikan sumbangan terhadap tujuan organisasi, serta
menerapkan fungsi dan kegiatan yang menjamin bahwa sumber daya manusia
dimanfaatkan secara efektif dan adil demi kemaslahatan individu, organisasi,
dan masyarakat. Pendekatan kajian MSDM mencakup (1) Pemahaman akan martabat
manusia, (2) Tanggung jawab Manajemen, (3) Cara berpikir Sistem, dan (3) Sikap
Proaktif. Pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia diarahkan untuk
mewujudkan organisasi yang sehat, yaitu organisasi yang memiliki jumlah dan
kualifikasi pegawai yang sesuai dengan beban dan tugas-tugas organisasi yang
ada di dalamnya. MSDM mencakup kegiatan yang sistematik dan menyeluruh yang
mencakup (1)Perencanaan SDM, (2) Analisis Pekerjaan, (3) Pengadaan Pegawai, (4)
Seleksi Pegawai, (5) Orientasi, Penempatan dan Penugasan, (6) Kompensasi, (7)
Penilaian Kinerja, (8) Pengembangan Karir, (9) Pelatihan dan Pengembangan
Pegawai, (10) Mutu Lingkungan Kerja, (11) Perundingan Pegawai, (12) Riset
Pegawai, dan (13) Pensiun dan Pemberhentian Pegawai.
Pelayanan lembaga pendidikan dilakukan
atas azas student driven. Anak didik
merupakan subjek utama dalam menilai mutu pelayanan lembaga pendidikan. Profesionalisme adalah nilai kinerja
untuk memberikan jaminan pelayanan terbaik kepada fihak yang membutuhkan
pelayanan itu. Kemampuan profesional dibentuk oleh pendidikan pra-jabatan untuk
menguasai keutuhan konsep, teori dan hasil-hasil riset sebagai dasar validasi
empirik dalam pelayanan keseharian. Pekerjaan professional memerlukan
perlindungan hukum, kode etika regulatif dan organisasi profesi yang kuat dan
berpengaruh. Para Administrator Pendidikan mempunyai kewajiban untuk memelihara
kadar kinerja profesional tenaga kependidikan di lingkungan lembaganya. Program
pelatihan dan pengembangan yang ditujukan pada pemberdayaan staf perlu disusun
secara terprogram dengan memperhatikan kebutuhan nyata lembaga. Perhatian
terhadap MSDM di masa depan akan semakin tinggi. SDM merupakan modal utama
dalam membangun keunggulan kompetitif suatu organisasi. Lembaga-lembaga
pendidikan pun sepatutnya menaruh perhatian utama pada investasi tenaga
kependidikan melalui program-program pengembangan yang direncanakan.
0 comments:
Posting Komentar