Pelaksanaan Program Sekolah
Dengan tersusunnya program sekolah yang disusun secara bersama-sama oleh seluruh warga sekolah, diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah melalul kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia menyongsong era globalisasi yang akan datang.
Untuk melaksanakan program sekolah diperlukan prosedur atau langkah-langkah kegiatan yang dapat mewujudkan program sekolah yang telah disusun.
Mensosialisasikan program sekolah kepada guru, pegawai sekolah, siswa dan orang tua siswa melaiui pertemuan formal, rapat kerja sekolah.
Menyusun skala prioritas berdasarkan kondisi keuangan sekolah dan sumber daya manusia yang ada di sekolah.
Pembagian tugas kepada setiap pelaksana atau penanggung jawab program berdasarkan potensi/kemampuan masing-masing yang akan dilaksanakan.
Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk setiap egiatan dalam rangka memantau tercapainya target/sasaran.
Membuat laporan tentang keterlaksanaan program sekolah, sekaligus membuat catatan-catatan apakah ada kendala yang dihadapi datam petaksanaan program sekolah tersebut dan menentukan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.
Menyusun program tindak lanjut dalam hubungan derigan program sekolah yang akan datang.
PROGRAM KERJA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2008/2009
1 Peningkatan layanan pendidikan yang berorientasi pada keunggulan Peningkatan mutu pembelajaran 2 Peningkatan mutu guru dalam media Interaktif Guru menguasaipenggunaan Multimedia
3 Peningkatan Iman dan Taqwa siswa Menjuarai setiap musabaqàh
4 Peningkatan kemampuan menelili bagi guru Guru menjadi penelili dalam bidang pendidikan
5 Peningkatan kemampuan menulis bagi guru (dalam rangka pengembangan profesi guru) Guru dapat membuat tulisan
6 Pembelajaran dengan multimedia Siswa kreatif dan kritis
7 Peningkatan kesejahteraan Guru dan pegawal Peningkatan kinerja guru/pegawai
8 Peningkatan Jenjang pendidikan guru Peningkatan Profesioanalisme Guru
9 Kegiatan MGMP Seininar dan pelatihan Peningkatan Profesioanalisme Guru
JADWAL KEGIATAN SEKOLAH
UNTUK TAHUN PELAJARAN 2008/2009
No Kegiatan Jl Ag Sep Ok No Des Jan Feb Mar Ap Me Jun
1 Peningkatan layanan pendidikan = = = = = = = = = = = ==
2 Peningkatan Nialai UAN dan raport = = = = = = = = = = = =
3 Peningkatan mutu guru =
4 Peningkatan Iman dan taqwa peserta didik = = = = = = = = = = = =
5 Perluasan jaringan internet = = = = = = = = = = = =
6 Peningkatan kemampuan guru = = = = = = = = =
7 Kemampuan peserta didik membuat KI = = = = = = = =
8 Peningkatan kegiatan paresiasi seni = = = = = =
9 Peningkatan kesejahteraan guru dan pegawai = = = = = = = = = =
10 Pengadaan AC bagi ruang belajar =
11 Peningkatan jenjang pendidikan guru = = = = = = = = = =
12 Peningkatan layanan konseling individu dan kelompok = = = = = = = = = = =
13 Peningkatan kerja Wakil Kepala Sekolah = = = = = = = = = = = =
14 Peningkatan kinerja TAS = = = = = = = = = = = =
15 Pendalaman materi UAN
= = = = = = = = = = = =
16 Lomba Akademis dan non Ak. = = = = = = = = = = = =
17 Studi Banding guru ke sekolah lain = = = = = = = = = = = =
18 Studi tour siswa tentang budaya =
19 Studi tour sis tentang IPTEK =
20 Evalusi hasil belajar Cawu I, II dan III = = =
21 Evaluasi belajar tahap akhir BETA dan EBTANAS =
22 Peningkatan persentase siswa masuk SLTA unggulan = = = = = = = = = =
23 LDK OSIS dan MPK =
24 Pembuatan taman sekolah =
25 Rapat Kerja Guru dan Karwayan =
Catatan : akan lebih baik kalau setiap bulannya di rinci ke dalam minggu.
Penyusunan RAPBS
Dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah perlu dibuat rencana pemasukkan, rencana pengeluaran dan penetapan APBS oleh yang berwenang melalui rapat kerja sekolah. Semua pemasukan dan pengeluaran dana sekolah dibukukan dalam buku kas yang mencakup mata anggaran untuk kepentingan belanja pegawai, belanja barang, belanja alat tulis kantor belanja barang inventaris serta biaya pemakaian telepon dan listrik.
Dalam penyusunan RAPBS dapat digunakan format yang terdiri dan rencana pendapatan dan rencana belanja sekolah.
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
Tahun Pelajaran 2008 - 2009
Nama Sekolah :
Kecamatan :
)
I PARTISIPASI ORANG TUA SISWA
I Pemeliharaan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana
a. Siswa Kelas 1 : 60 orang 36.000.000 Rp. 30.000 x 60siswa x 12 bulan
1 Pemeliharaan
b. Siswa Kelas 2 : 42 orang 25.200.000
1.1 Perbaikan ruang belajar / kelas 3.000.000
Rp. 30.000 x 42 siswa x 12 bulan
1.2 Pengecatan 600.000
c. Siswa Kelas 3 : 45 orang 27.000.000
1.3 Perbaikan atap 496.500
Rp. 30.000 x 45 siswa x 12 bulan
1.4 Perbaikan WC / Kamar Mandi 1.500.000
d. Siswa Kelas 4 : 39 orang 23.400.000
1.5 Perbaikan pintu / jendela 834.000
Rp. 30.000 x 39siswa x 12 bulan
1.6 Perbaikan Pagar Sekolah 500.000
e. Siswa Kelas 5 : 34 orang 20.400.000
1.7 Perbaikan meubelair 1.000.000
Rp. 30.000 x 34 siswa x 12 bulan
1.8 Penataan lingkungan, taman sekolah dan keamanan 1.500.000
f. Siswa Kelas 6 : 34 orang 30.600.000
Rp. 50.000 x 34 siswa x 12 bulan 9.430.500
2 Pengadaan
2.1 Dokumentasi Sekolah 300.000
2.2 Pengadaan alat kebersihan 600.000
2.3 Pengadaan meja dan bangku muirid 3.000.000
2.4 Pengadaan meja/kursi kepala sekolah 1.000.000
2.4 pengadaan meja/kursi guru 500.000
2.5 Pengadaan Lemari kantor 400.000
2.6 Pengadaan lemari kelas 1.000.000
2.7 Pengadaan rak buku 1.000.000
2.8 Pengadaan papan tulis 1.000.000 8.800.000
II Peningkatan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
1 Penyelenggaraan ulangan harian, tes, ujian
1.1 Tes Semester 8.340.000
1.2 Ulangan Harian 1.688.000
1.3 Uji Mutu Pendidikan / UMP 612.000
1.4 Tes Kemampuan Dasar / TKD 322.500
1.5 Latihan Ujian 1.224.000
1.6 Ujian Akhir Sekolah 6.120.000
18.306.500
2 Pengadaan pendukung KBM
2.1 Pengadaan buku pedoman Guru 1.168.000
2.1 Pengadaan buku pelajaran pokok 9.369.000
2.3 Pengadaan buku kurikulum 1.000.000
2.4 Pengadaan bahan, buku perpustakaan majalah / surat kabar 1.948.000
2.5 Pengadaan alat peraga 500.000
2.6 Pengadaan alat olahraga 434.000
2.7 Pengadaan alat seni 434.000
2.8 Pengadaan Penghargaan siswa berprestasi 3.336.000
18.189.000
III Pembinaan Kesiswaan
1 Penyelenggaraan lomba mata pelajaran 1.668.000
2 Penyelenggaraan siswa teladan 1.264.000
3 Penyelenggaraan Olimpiade INIPA 1.168.000
4 Penyelenggaraan lomba Calistung 2.336.000
5 Penyelenggaraan PORSENI 1.668.000
6 Pembinaan tata upacara bendera/LTUB 834.000
7 Kegiatan pramuka 1.668.000
8 Pembinaan keagamaan 4.170.000
9 Kegiatan sanggar belajar 834.000
10 Kegiatan UKS/ Dokter kecil 1.168.000
11 Karyawisata/kegiatan akhir tahun pelajaran 1.468.000
12 Kegiatan/kunjungan sosial 834.000
13 Peringatan hari bersejarah nasional 834.000
19.914.000
IV Pembinaan Peningkatan Kegiatan Personil
1 Honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer / wiyata bhakti 55.800.000
2 Transportasi penyelenggaraan seininar,rapatrapat dinas 1.500.000
3 Pembinaan mutu dan kegiatan tenaga kependidikan 3.000.000
4 Penyelenggaraan K3S,KKG,KKG PAI, KKG OR 2.000.000
5 Penyelenggaraan / kegiatan Gugus 972.000
6 Rekreasi 3.300.000
66.572.000
V Rumah Tangga Sekolah
1 Langganan daya dan jasa
1.1 Langganan listrik 1.500.000
1.2 Langganan telepon 1.200.000
1.3 Biaya penyelenggaraan rapat-rapat 1.400.000
1.4 Biaya dapur sekolah 2.200.000
1.5 Biaya penanganan sampah 240.000
6.540.000
2 Pengadaan
2.1 Alat tulis kantor 3.200.000
2.2 Adininistrasi kesiswaan 1.600.000
2.3 Adininistrasi sekolah, kelas, guru 1.200.000
2.4 Buku tulis, kapur tulis,pensil, bahan praktikum 3.300.000
2.5 Pemotretan 1.380.000
2.6 Penjaringan/ suntikan 1.080.000
11.518.000
TOTAL PENERIMAAN 162.600.000 TOTAL PENGELUARAN 159.270.000
Mengetahui :
Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan ……………… Ketua Yayasan Kepala Sekolah
…………………………… ……………………… …………………..
Kalender Pendidikan
Setiap satuan pendidikan dapat menyusun dan menetapkan kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan, pembelajaran berbasis kompetensi, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut.
Kalender pendidikan/kalender akadeinik mencakup permulaan tahun ajaran, ininggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu ininggu dan jeda antar semester
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari Pemenintah/pemerintah daerah.
Alokasi waktu ininggu efektit belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada tabel berikut
Evaluasi Program Pembelajaran
Program pembelajaran yang telah dilakukan harus dievaluasi dengan memperhatikan hal-hal berikut :
(1) standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
(2) standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran;
(3) kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan;
(4) kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
(5) standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut;
(6) standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut;
(7) standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Dalam melalukan penilaian terhadap program pendidikan perlu memperhatikan standar penilaian pendidikan berikut :
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
(1) penilaian hasil belajar oleh pendidik,
(2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
(3) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian ini digunakan untuk: (1) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (2) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (3) memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: (1) pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta (2) ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: (1) pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan (2) ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) kelompok mata pelajaran estetika, dan (5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
Penilaian Hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
Ujian Nasional
1. Materi yang Diujikan
Pada jenjang SD/INI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.
2. Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
Memperoleh nilai ininimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
Lulus Ujian Nasional.
E. Peningkatan Mutu Program Pendidikan
Secara umum mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan adininistrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi mensinkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas maupun di luar kelas; baik konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup subtansi yang akadeinis maupun yang non-akadeinis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran. Mutu dalam konteks "hasil pendidikan" mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir cawu, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akadeinis. Dapat pula prestasi di bidang lain seperti prestasi di suatu cabang olah raga, seni atau keterampilan tambahan tertentu inisalnya : komputer, beragam jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dsb.
Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Akan tetapi agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam artian hasil (ouput) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai. Dengan kata lain tanggung jawab sekolah dalam school based quality improvement bukan hanya pada proses, tetapi tanggung jawab akhirnya adalah pada hasil yang dicapai . Untuk mengetahui hasil/prestasi yang dicapai oleh sekolah ' terutama yang menyangkut aspek kemampuan akadeinik atau "kognitif" dapat dilakukan benchmarking (menggunakan titik acuan standar). Evaluasi terhadap seluruh hasil pendidikan pada tiap sekolah baik yang sudah ada patokannya (benchmarking) maupun yang lain (kegiatan ekstra-kurikuler) dilakukan oleh individu sekolah sebagai evaluasi diri dan dimanfaatkan untuk memperbaiki target mutu dan proses pendidikan tahun berikutnya.
Ada dua faktor yang dapat menjelaskan mengapa upaya perbaikan mutu pendidikan selama ini kurang atau tidak berhasil. Pertama strategi pembangunan pendidikan selama ini lebih bersifat input oriented. Strategi yang demikian lebih bersandar kepada asumsi bahwa bilamana semua input pendidikan telah dipenuhi, seperti penyediaan buku-buku (materi ajar) dan alat belajar lainnya, penyediaan sarana pendidikan, pelatihan guru dan tenaga kependidikan lainnya, maka secara otomatis lembaga pendidikan ( sekolah) akan dapat menghasilkan output (keluaran) yang bermutu sebagai mana yang diharapkan. Ternyata strategi input-output yang diperkenalkan oleh teori education production function (Hanushek, 1979,1981) tidak berfungsi sepenuhnya di lembaga pendidikan (sekolah), melainkan hanya terjadi dalam institusi ekonomi dan industri.
Kedua, pengelolaan pendidikan selama ini lebih bersifat macro-oriented, diatur oleh jajaran birokrasi di tingkat pusat. Akibatnya, banyak faktor yang diproyeksikan di tingkat makro (pusat) tidak terjadi atau tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat mikro (sekolah). Atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa komleksitasnya cakupan permasalahan pendidikan, seringkali tidak dapat terpikirkan secara utuh dan akurat oleh birokrasi pusat.
Diskusi tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan..Input pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam batas - batas tertentu tetapi tidak menjadi jaminan dapat secara otomatis meningkatkan mutu pendidikan (school resources are necessary but not sufficient condition to improve student achievement). Disamping itu mengingat sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan formal terdepan dengan berbagai keragaman potensi anak didik yang memerlukan layanan pendidikan yang beragam, kondisi lingkungan yang berbeda satu dengan lainnya, maka sekolah harus dinamis dan kreatif dalam melaksanakan perannya untuk mengupayakan peningkatan kualitas/mutu pendidikan. hal ini akan dapat dilaksanakan jika sekolah dengan berbagai keragamannya itu, diberikan kepercayaan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan anak didiknya. Walaupun demikian, agar mutu tetap terjaga dan agar proses peningkatan mutu tetap terkontrol, maka harus ada standar yang diatur dan disepakati secara secara nasional untuk dijadikan indikator evaluasi keberhasilan peningkatan mutu tersebut (adanya benchmarking). Pemikiran ini telah mendorong munculnya pendekatan baru, yakni pengelolaan peningkatan mutu pendidikan di masa mendatang harus berbasis sekolah sebagai institusi paling depan dalam kegiatan pendidikan. Pendekatan ini, kemudian dikenal dengan manajemen peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah (School Based Quality Management) atau dalam nuansa yang lebih bersifat pembangunan (developmental) disebut School Based Quality Improvement.
Konsep yang menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah dengan tanggung jawabnya masing - masing ini, berkembang didasarkan kepada suatu keinginan pemberian kemandirian kepada sekolah untuk ikut terlibat secara aktif dan dinamis dalam rangka proses peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan sumber daya sekolah yang ada. Sekolah harus mampu menterjemahkan dan menangkap esensi kebijakan makro pendidikan serta memahami kindisi lingkunganya (kelebihan dan kekurangannya) untuk kemudian melaui proses perencanaan, sekolah harus memformulasikannya ke dalam kebijakan mikro dalam bentuk program - program prioritas yang harus dilaksanakan dan dievaluasi oleh sekolah yang bersangkutan sesuai dengan visi dan misinya masing - masing. Sekolah harus menentukan target mutu untuk tahun berikutnya. Dengan demikian sekolah secara mendiri tetapi masih dalam kerangka acuan kebijakan nasional dan ditunjang dengan penyediaan input yang memadai, memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan sumber daya yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan masyarakat.
Pengertian Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah.
Bervariasinya kebutuhan siswa akan belajar, beragamnya kebutuhan guru dan staf lain dalam pengembangan profesionalnya, berbedanya lingkungan sekolah satu dengan lainnya dan ditambah dengan harapan orang tua/masyarakat akan pendidikan yang bermutu bagi anak dan tuntutan dunia usaha untuk memperoleh tenaga bermutu, berdampak kepada keharusan bagi setiap individu terutama pimpinan kelompok harus mampu merespon dan mengapresiasikan kondisi tersebut di dalam proses pengambilan keputusan. Ini memberi keyakinan bahwa di dalam proses pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu pendidikan mungkin dapat dipergunakan berbagai teori, perspektif dan kerangka acuan (framework) dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat terutama yang memiliki kepedulian kepada pendidikan. Karena sekolah berada pada pada bagian terdepan dari pada proses pendidikan, maka diskusi ini memberi konsekwensi bahwa sekolah harus menjadi bagian utama di dalam proses pembuatan keputusan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Sementara, masyarakat dituntut partisipasinya agar lebih memahami pendidikan, sedangkan pemerintah pusat berperan sebagai pendukung dalam hal menentukan kerangka dasar kebijakan pendidikan.
Strategi ini berbeda dengan konsep mengenai pengelolaan sekolah yang selama ini kita kenal. Dalam sistem lama, birokrasi pusat sangat mendominasi proses pengambilan atau pembuatan keputusan pendidikan, yang bukan hanya kebijakan bersifat makro saja tetapi lebih jauh kepada hal-hal yang bersifat mikro; Sementara sekolah cenderung hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa, lingkungan Sekolah, dan harapan orang tua. Pengalaman menunjukkan bahwa sistem lama seringkali menimbulkan kontradiksi antara apa yang menjadi kebutuhan sekolah dengan kebijakan yang harus dilaksanakan di dalam proses peningkatan mutu pendidikan. Fenomena pemberian kemandirian kepada sekolah ini memperlihatkan suatu perubahan cara berpikir dari yang bersifat rasional, normatif dan pendekatan preskriptif di dalam pengambilan keputusan pandidikan kepada suatu kesadaran akan kompleksnya pengambilan keputusan di dalam sistem pendidikan dan organisasi yang mungkin tidak dapat diapresiasiakan secara utuh oleh birokrat pusat. Hal inilah yang kemudian mendorong munculnya pemikiran untuk beralih kepada konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah sebagai pendekatan baru di Indonesia, yang merupakan bagian dari desentralisasi pendidikan yang tengah dikembangkan.
Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Konsep ini diperkenalkan oleh teori effective school yang lebih memfokuskan diri pada perbaikan proses pendidikan (Edmond, 1979). Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut; (i) lingkungan sekolah yang aman dan tertib, (ii) sekolah memilki misi dan target mutu yang ingin dicapai, (iii) sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat, (iv) adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah (kepala sekolah, guru, dan staf lainnya termasuk siswa) untuk berprestasi, (v) adanya pengembangan staf sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK, (vi) adanya pelaksanaan evaluasi yang terus menerus terhadap berbagai aspek akademik dan administratif, dan pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan/perbaikan mutu, dan (vii) adanya komunikasi dan dukungan intensif dari orang tua murid/masyarakat. Pengembangan konsep manajemen ini didesain untuk meningkatkan kemampuan sekolah dan masyarakat dalam mengelola perubahan pendidikan kaitannya dengan tujuan keseluruhan, kebijakan, strategi perencanaan, inisiatif kurikulum yang telah ditentukan oleh pemerintah dan otoritas pendidikan. Pendidikan ini menuntut adanya perubahan sikap dan tingkah laku seluruh komponen sekolah; kepala sekolah, guru dan tenaga/staf administrasi termasuk orang tua dan masyarakat dalam memandang, memahami, membantu sekaligus sebagai pemantau yang melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan sekolah yang bersangkutan dengan didukung oleh pengelolaan sistem informasi yang presentatif dan valid. Akhir dari semua itu ditujukan kepada keberhasilan sekolah untuk menyiapkan pendidikan yang berkualitas/bermutu bagi masyarakat.
Dalam pengimplementasian konsep ini, sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengelola dirinya berkaitan dengan permasalahan administrasi, keuangan dan fungsi setiap personel sekolah di dalam kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Bersama - sama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah harus membuat keputusan, mengatur skala prioritas disamping harus menyediakan lingkungan kerja yang lebih profesional bagi guru, dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keyakinan masyarakat tentang sekolah/pendidikan. Kepala sekolah harus tampil sebagai koordinator dari sejumlah orang yang mewakili berbagai kelompok yang berbeda di dalam masyarakat sekolah dan secara profesional harus terlibat dalam setiap proses perubahan di sekolah melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan kualitas total dengan menciptakan kompetisi dan penghargaan di dalam sekolah itu sendiri maupun sekolah lain. Ada empat hal yang terkait dengan prinsip - prinsip pengelolaan kualitas total yaitu; (i) perhatian harus ditekankan kepada proses dengan terus - menerus mengumandangkan peningkatan mutu, (ii) kualitas/mutu harus ditentukan oleh pengguna jasa sekolah, (iii) prestasi harus diperoleh melalui pemahaman visi bukan dengan pemaksaan aturan, (iv) sekolah harus menghasilkan siswa yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap arief bijaksana, karakter, dan memiliki kematangan emosional. Sistem kompetisi tersebut akan mendorong sekolah untuk terus meningkatkan diri, sedangkan penghargaan akan dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kepercayaan diri setiap personel sekolah, khususnya siswa. Jadi sekolah harus mengontrol semua semberdaya termasuk sumber daya manusia yang ada, dan lebih lanjut harus menggunakan secara lebih efisien sumber daya tersebut untuk hal - hal yang bermanfaat bagi peningkatan mutu khususnya. Sementara itu, kebijakan makro yang dirumuskan oleh pemerintah atau otoritas pendidikan lainnya masih diperlukan dalam rangka menjamin tujuan-tujuan yang bersifat nasional dan akuntabilitas yang berlingkup nasional.
Strategi pelaksanan di tingkat sekolah
Dalam rangka mengimplementasikan konsep manajemen peningkatan mutu yang berbasis sekolah ini, maka melalui partisipasi aktif dan dinamis dari orang tua, siswa, guru dan staf lainnya termasuk institusi yang memliki kepedulian terhadap pendidikan sekolah harus melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut :
Penyusunan basis data dan profil sekolah lebih presentatif, akurat, valid dan secara sistimatis menyangkut berbagai aspek akademis, administratif (siswa, guru, staf), dan keuangan.
Melakukan evaluasi diri (self assesment) utnuk menganalisa kekuatan dan kelemahan mengenai sumber daya sekolah, personil sekolah, kinerja dalam mengembangkan dan mencapai target kurikulum dan hasil-hasil yang dicapai siswa berkaitan dengan aspek-aspek intelektual dan keterampilan, maupun aspek lainnya.
Berdasarkan analisis tersebut sekolah harus mengidentifikasikan kebutuhan sekolah dan merumuskan visi, misi, dan tujuan dalam rangka menyajikan pendidikan yang berkualitas bagi siswanya sesuai dengan konsep pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai. Hal penting yang perlu diperhatikan sehubungan dengan identifikasi kebutuhan dan perumusan visi, misi dan tujuan adalah bagaimana siswa belajar, penyediaan sumber daya dan pengeloaan kurikulum termasuk indikator pencapaian peningkatan mutu tersebut.
Berangkat dari visi, misi dan tujuan peningkatan mutu tersebut sekolah bersama-sama dengan masyarakatnya merencanakan dan menyusun program jangka panjang atau jangka pendek (tahunan termasuk anggarannnya. Program tersebut memuat sejumlah program aktivitas yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan dan harus memperhitungkan kunci pokok dari strategi perencanaan tahun itu dan tahun-tahun yang akan datang. Perencanaan program sekolah ini harus mencakup indikator atau target mutu apa yang akan dicapai dalam tahun tersebut sebagai proses peningkatan mutu pendidikan (misalnya kenaikan NEM rata-rata dalam prosentase tertentu, perolehan prestasi dalam bidang keterampilan, olah raga, dsb). Program sekolah yang disusun bersama-sama antara sekolah, orang tua dan masyarakat ini sifatnya unik dan dimungkinkan berbeda antara satu sekolah dan sekolah lainnya sesuai dengan pelayanan mereka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Karena fokus kita dalam mengimplementasian konsep manajemen ini adalah mutu siswa, maka program yang disusun harus mendukung pengembangan kurikulum dengan memperhatikan kurikulum nasional yang telah ditetapkan, langkah untuk menyampaikannya di dalam proses pembelajaran dan siapa yang akan menyampaikannya.
Dua aspek penting yang harus diperhatikan dalam kegiatan ini adalah kondisi alamiah total sumber daya yang tersedia dan prioritas untuk melaksankan program. Oleh karena itu, sehubungan dengan keterbatasan sumber daya dimungkinkan bahwa program tertentu lebih penting dari program lainnya dalam memenuhi kebutuhan siswa untuk belajar. Kondisi ini mendorong sekolah untuk menentukan skala prioritas dalam melaksanakan program tersebut. Seringkali prioritas ini dikaitkan dengan pengadaan preralatan bukan kepada output pembelajaran. Oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan konsep manajemen tersebut sekolah harus membuat skala prioritas yang mengacu kepada program-program pembelajaran bagi siswa. Sementara persetujuan dari proses pendanaan harus bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan keuangan melainkan harus merefleksikan kebijakan dan prioritas tersebut. Anggaran harus jelas terkait dengan program yang mendukung pencapaian target mutu. Hal ini memungkinkan terjadinya perubahan pada perencanaan sebelum sejumlah program dan pendanaan disetujui atau ditetapkan.
Prioritas seringkali tidak dapat dicapai dalam rangka waktu satu tahun program sekolah, oleh karena itu sekolah harus membuat strategi perencanaan dan pengembangan jangka panjang melalui identifikasi kunci kebijakan dan prioritas. Perencanaan jangka panjang ini dapat dinyatakan sebagai strategi pelaksanaan perencanaan yang harus memenuhi tujuan esensial, yaitu : (i) mampu mengidentifikasi perubahan pokok di sekolah sebagai hasil dari kontribusi berbagai program sekolah dalam periode satu tahun, dan (ii) keberadaan dan kondisi natural dari strategi perencanaan tersebut harus menyakinkan guru dan staf lain yang berkepentingan (yang seringkali merasakan tertekan karena perubahan tersebut dirasakan harus melaksanakan total dan segera) bahwa walaupun perubahan besar diperlukan dan direncanakan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa, tetapi mereka disediakan waktu yang representatif untuk melaksanakannya, sementara urutan dan logika pengembangan telah juga disesuaikan. Aspek penting dari strategi perencanaan ini adalah program dapat dikaji ulang untuk setiap periode tertentu dan perubahan mungkin saja dilakukan untuk penyesuaian program di dalam kerangka acuan perencanaan dan waktunya.
Melakukan monitoring dan evaluasi untuk menyakinkan apakah program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan, apakah tujuan telah tercapai, dan sejauh mana pencapaiannya. Karena fokus kita adalah mutu siswa, maka kegiatan monitoring dan evaluasi harus memenuhi kebutuhan untuk mengetahui proses dan hasil belajar siswa. Secara keseluruhan tujuan dan kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk meneliti efektifitas dan efisiensi dari program sekolah dan kebijakan yang terkait dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Seringkali evaluasi tidak selalu bermanfaat dalam kasus-kasus tertentu, oleh karenanya selain hasil evaluasi juga diperlukan informasi lain yang akan dipergunakan untuk pembuatan keputusan selanjutnya dalam perencanaan dan pelaksanaan program di masa mendatang. Demikian aktifitas tersebut terus menerus dilakukan sehingga merupakan suatu proses peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Dalam hal penjaininan mutu beberapa hal berikut harus diperhatikan, yaitu :
Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaininan mutu pendidikan.
Penjaininan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Penjaininan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaininan mutu yang meiniliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaininan mutu.
Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaininan mutu.
Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaininan mutu.
BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaininan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaininan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.
Menteri menerbitkan pedoman program penjaininan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.
Rekomendasi dari BSNP tersebut didasarkan pada penilaian khusus
GLOSARIUM
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pmbelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kerangka Dasar Kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Keunggulan Lokal dan Global adalah potensi unggulan daerah dan atau internasional dalam bentuk sumberdaya alam dan sosial budaya (seni, produk, jasa, kerajinan, bahasa, teknologi, dan lain-lain).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten pada perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan, yang dimiliki oleh peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapakan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester, standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
Pendidikan Kecakapan Hidup adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
Beban Belajar adalah rumusan satuan waktu yang dibutuhkan peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan dan percepatan.
Kegitan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didisain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Sistem Paket adalah penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaranpada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari libur khusus.
Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non-formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Kategori Standar adalah sekolah yang sedang berupaya mencapai standar minimal berdasarkan delapan standar nasional pendidikan.
Kategori Mandiri adalah sekolah yang berhasil mencapai batas minimal delapan standar nasional pendidikan.
SKKNI adalah standar Kerja Nasional Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dharma.2007. Manajemen Sekolah. Edisi ke dua. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Pendidikan Nasional. Sawangan. Depok. Jawa Barat.
Dedi Supriadi. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Adicita Karya Nusa. Yogyakarta.
Hari Suderadjat. 2003. Pendidikan Berbasis Luas yang Berorientasi Pada Kecakapan Hidup. Cipta Cekas Grafika. Bandung.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta.
Santrock, John W. 2003. Adolescence. Perkembangan Remaja. Edisi keenam. Penerbit Erlangga. Ciracas. Jakarta.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarata.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta.
Wardiman Djojonegoro, Shofyanis, dan Watik Pratiknyo. 1998. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan dan
0 comments:
Posting Komentar